Perlindungan Domestik Dari Asuransi Travel Simasnet

Jika anda seorang yang mobile yaitu seseorang yang jarang menempati sebuah tempat dalam waktu lama baik itu ketika sedang bekerja maupun ketika anda seseorang yang hobi traveling, anda membutuhkan sebuah jenis perlindungan keselamatan diri yang akan membuat anda merasakan keamanan dan kenyamanan saat anda melakukan perjalanan.

Salah satu cara yang bisa anda lakukan adalah dengan menjadi nasabah sebuah perusahaan asuransi jiwa yang khusus mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan perlindungan diri saat anda melakukan perjalanan baik di dalam maupun di luar negeri. Nah, salah satu produk asuransi perjalanan yang bisa anda percayai untuk memberikan perlindungan maksimal saat anda berada di perjalanan adalah asuransi travel Simasnet.

asuransi travel
asuransi travel

Asuransi travel Simasnet menyediakan jenis perlindungan untuk segala jenis kerugian yang bisa saja anda alami saat dalam perjalanan baik di dalam maupun di luar negeri. Untuk perjalanan di dalam negeri, jenis perlindungannya bernama perlindungan domestic.

Jaminan perlindungan domestik merupakan jenis perlindungan yang disediakan oleh asuransi travel Simasnet untuk berbagai jenis kerugian yang akan anda alami selama anda berada dalam perjalanan di dalam negeri. Ada beberapa jenis resiko kerugian yang akan dilindungi oleh Simasnet yaitu kecelakaan diri seperti meninggal dunia dan cacat tetap akibat kecelakaan, biaya perawatan medis akibat kecelakaan, biaya Repatriasi (Pengembalian Jenazah) ke Kota Asal Tertanggung di Indonesia dan keterlambatan bagasi dengan minimum keterlambatan 6 jam ( Maks penggantian).

Berikut ini penjelasan lebih detail untuk jenis perlindungan domestik yang disediakan oleh asuransi travel Simasnet untuk anda.

  1. Kecelakaan Diri yang terdiri dari :
  2. Meninggal Dunia Maks Rp 50.000.000,- Maks Rp 100.000.000,- Maks Rp 200.000.000,- Maks Rp 400.000.000,-
  3. Kehilangan satu anggota tubuh atau penglihatan pada satu mata. Maks Rp 25.000.000,- Maks Rp 50.000.000,- Maks Rp 100.000.000,- Maks Rp 200.000.000,-
  4. Kehilangan dua atau lebih anggota tubuh atau penglihatan pada kedua belah mata. Maks Rp 50.000.000,- Maks Rp 100.000.000,- Maks Rp 200.000.000,- Maks Rp 400.000.000,-
  5. Cacat Tetap Total Maks Rp 50.000.000,- Maks Rp 100.000.000,- Maks Rp 200.000.000,- Maks Rp 400.000.000,-
  6. Biaya Perawatan Medis akibat Kecelakaan Maks Rp 12.500.000,- Maks Rp 25.000.000,- Maks Rp 50.000.000,- Maks Rp 100.000.000,-
  7. Biaya Repatriasi (Pengembalian Jenazah) ke Kota Asal Tertanggung di Indonesia Maks Rp 3.750.000,- Maks Rp 7.500.000,- Maks Rp 15.000.000,- Maks Rp 30.000.000,-
  8. Keterlambatan bagasi dengan minimum keterlambatan 6 jam ( Maks penggantian ) Maks Rp 187.500,- Maks Rp 375.000,- Maks Rp 750.000,- Maks Rp 1.500.000

Sebagai catatan, nilai jaminan perlindungan domestik asuransi travel Simasnet tersebut diatas merupakan nilai jaminan untuk masing plan A, plan B, plan C dan plan D